16 Dec 2011

Mendagri Minta Pemprov Jemput Register Murman

JAKARTA – Menjelang H – 5 sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/12) mendatang, terdakwa kasus dugaan garifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears, H Murman Effendi, SH, MH masih menjabat Bupati Seluma. Pasalnya hingga kemarin, Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd belum menerima register perkara dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bila hingga sidang perdana tak kunjung diterima, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek meminta kepada Pemda Provinsi untuk mejemput register perkara tersebut sebagai dasar penonaktifan.

“Penonatifan kepala daerah termasuk bisa dari dua mekanisme, saat pelimpahan ke pengadilan atau saat sidang perdana atau pembacaan dakwaan. Kalau nanti hingga sidang pertama Pemda Provinsi belum menerima, jemput bola saja. Yang penting ada dasar berupa register perkara. Sebenarnya, Mendagri juga punya kewenangan langsung menonaktifkan kalau gubernur tidak mengusulkan penonaktifan,” ujar Reydonnizar Moenek.

Dia mengatakan sesuai ketentuan, PN Jakpus mempunyai kewajiban menyampaikan register perkara tersebut kepada Plt Gubernur, Junaidi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, bila bupati yang menjadi terdakwa. Namun untuk sementara waktu, hingga persidangan perdana dimulai kata Donni —- sapaan Reydonnizar Moenek—- digelar Pemda baiknya bersabar menunggu. Dia mengatakan penonaktifan Murman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.“Kalau sudah dilimpahkan dari penuntut ke pengadilan, maka seyogyanya sudah kewajiban pengadilan yang bersangkutan menyampaikan register perkara tersebut. Kepada pemerintah daerah bisa saja jemput bola. Namun baiknya tunggu saja, itu juga bentuk menghargai pengadilan dalam melakukan proses administratifnya. Nanti kalau belum juga, baru jemput bola,” terangnya. 

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri kepada wartawan Rakyat Bengkulu (RB) saat dihubungi kemarin mengakui belum menerima register perkara itu. Katanya, secepatnya dia akan melakukan koordinasi ke Kemendagari untuk mendapatkan petunjuk. “Belum ada kami terima registernya. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi ke Kemendagri. Apakah nanti, menjemput bola atau menunggu saja kita lihat saja apa arahannya. Kami hanya ingin mengikuti peraturan perundang-udangan,” terang Hamka. 

Sepuluh Dewan Seluma ke KPK 

Dibagian lain, kalau ada aral melintang rencananya Kamis besok (15/12) sepuluh anggota DPRD Seluma akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Mufran Imron (Pelopor), Jonaidi (PPRN), H. Midin Amad, SE, MM (PK), Jonaidi SP (PNBKI), Fauzan Izami (PNBKI), Ulil Umidi (Golkar), Zainal Arifin (Golkar), Lasmi Jaya, S.IP (PAN), Sunarsono (PIS) dan Mulyan Lubis Ais, S.Sos (PBB). Dikonfirmasi Mufran mengatakan kedatangan mereka ke gedung lembaga superbody tersebut bukanlah untuk diperiksa, melainkan untuk persiapan menghadapi persidangan. Kedatangan mereka akan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Sebelum ke KPK, rencananya akan ke kantor LPSK dulu. Nanti setelah itu baru ke KPK. Berdasarkan informasi dari LPSK, ke KPK untuk bertemu dengan jaksa KPK, kan Senin depan sudah sidang. Jadi persiapan,” pungkas Mufran.

Selain ke Gedung KPK, rencananya 10 dewan yang mendapatkan perlindungan LPSK itu akan mendatangi Kemendagri. Menurut Mufran yang merupakan salah satu dewan pelapor kasus Murman ini, kedatangan mereka ke Kantor Gamawan Fauzi itu untuk mempertanyakan penonaktifan Murman yang tak kunjung- kunjung diusulkan oleh Plt Gubernur. “Kan sidang perdananya akan digelar Senin nanti. Kok sekarang belum dinonaktifkan, padahal berdasarkan ketentuan bila berkas perkara sudah dilimpahkan seharusnya sudah bisa dinonatifkan,” tegasnya. 

Sidang Murman Akan Didemo

Sementara itu, informasi sidang perdana orang nomor satu di Bumi Seijoaan yang juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu sudah menyebar luas di masyarakat. Sidang perdana itu dimungkinkan akan berlangsung panas. Pasalnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Tipikor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan Jakarta Selatan. “Dalam aksi itu kami hanya ingin memberi dukungan kepada hakim, untuk menggelar sidang yang bersih dan tanpa ada intervensi dari siapapun,” tandas Ketua IMHS, Husni Tamrin. Namun sebelum menggelar aksi, Jumat lusa pihaknya juga akan mendatangi Kemendagri mendesak agar segera menonaktifkan Murman dari jabatannya selaku Bupati Seluma. “Kami khawatir kalau tidak dinonaktifkan, bisa ada intervensi terhadap saksi, terutama yang berstatus PNS. Apalagi penonaktifan sudah diatur dalam UU,” tutupnya. (ble)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...