16 Dec 2011

Ali Amra Cuma Dituntut 6 Bulan

SELUMA KOTA – Terlibat dalam kasus bermiliar-miliar yang melibatkan anggota DPRD Seluma, Ali Amra yang juga mantan Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ringannya tuntutan terhadap terdakwa Ali Amra karena dia tidak didakwa dalam kasus korupsi, melainkan dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT. PSP. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rabu (14/12) kemarin. Sidang tuntutan dibacakan oleh JPU yang terdiri Fahmilul Amri, SH, Erwin, SH dan Benny Wijaya, SH serta Saut Benhard, SH secara bergantian. Terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tindakan terdakwa melakukan penggelapan uang milik perusahaan. “Dengan ini menuntut terdakwa hukuman pidana penjara 6 bulan,” kata JPU Fahmilul di persidangan yang diketuai Heru Kuntodewo, SH, MH kemarin.

Berkas tuntutan yang dibacakan JPU kemarin cukup banyak mencapai 84 lembar. Mengingat saksi yang diperiksa mencapai puluhan orang. Diantaranya saksi yang memberatkan terdakwa sebanyak 33 orang, termasuk diantaranya anggota dewan dan dari pihak perusahaan. Sedangkan saksi yang meringankan terdakwa sebanyak lebih kurang 9 orang. Diantaranya Kadis PU Seluma Erwin Paman. Mengingat berkas tuntutan yang cukup tebal, JPU tidak membacakan seluruhnya secara detail melainkan hanya membacakan inti tuntutan saja. Dasar pertimbangan tuntutan yang cukup ringan ini diantaranya karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan karena akibat perbuatan terdakwa yang telah tindak penggelapan telah merugikan perusahaan. Sehingga dana ganti rugi tidak disampaikan kepada warga yang berhak menerimanya. Sementara itu, JPU Fahmilul Amri, SH ketika dimintai keterangan terkait rendahnya tuntutan yang diberikan kepada terdakwa enggan berkomentar. 

Ali Amra merupakan terdakwa penggelapan dana milik PT PSP. Dari total Rp 2,4 miliar uang milik perusahaan, sebesar Rp 1,755 miliar diantaranya diberikan oleh terdakwa kepada anggota DPRD Seluma dalam bentuk cek. Sedangkan sisanya untuk ganti rugi lahan dan sebesar Rp 400 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk membeli mobil kijang kapsul dan alat berat jenis walles. Serta membeli lahan seluas 2 hektare dan kepentingan pribadi lainnya. (bek)
 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...