JAKARTA – Pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Seluma dan Bupati Seluma Murman Effendi terkait dugaan suap pengesahan Perda, tuntas sudah. Info dari dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka “massal”.
Selasa (31/5) lalu, penyelidik KPK sudah melakukan gelar perkara atas dugaan suap yang diterima anggota DPRD Seluma, Rp100-400 juta/orang melalui travel cek. Menurut sumber RB yang terpercaya, ada sekitar 21 anggota dewan yang akan menjadi tersangka termasuk Bupati Seluma Murman Effendi dan oknum PNS di Pemda Seluma.
Gelar perkara di gedung KPK Jalan HR. H. Rasuna Said, Jakarta Selatan itu berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB hingga tengah malam. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika KPK telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Hanya saja Johan belum memastikan ada penetapan tersangka. “Benar penyelidikan kasus dugaan suap itu sudah gelar perkara. Tapi penetapan tersangka belum. Saat ini masih penyelidikan,” kata Johan, ketika dihubungi Rakyat Bengkulu, Kamis (2/6).
Lantas apakah benar akan ada penetapan tersangka “massal”, mengingat diduga seluruh anggota DPRD Seluma menerima travel cek dari PT. Puguk Sakti Permai (PSP) ? “Tergantung bukti-buktinya, sudah cukup atau belum. Saya belum tahu persisnya,” pungkas Johan.
Seperti diketahui, sejak Rabu (25/5) lalu KPK memanggil seluruh anggota DPRD Seluma terkait dugaan suap guna meloloskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa Lima Tahun Anggaran.
Murman Konferensi Pers
Sementara itu, Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH,MH menggelar konferensi pers kemarin (2/6) bertempat di Sekretariat DPD Partai Demokrat Provinsi. Dalam keterangannya Murman menyatakan tidak ada suap menyuap dalam pembuatan Perda tersebut.
Ketika ditanya apabila KPK menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tersebut, menurut Ketua DPD Partai Demokrat ini, siapapun yang menjadi tersangka nantinya harus menerima dan menaati status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. “Penetapan tersangka oleh KPK sesuai dengan penyelidikan. Proses hukum ya dipatuhi, sebagai warga negara,” ucap Murman.
Meski demikian Murman tetap berpendapat tidak ada kesalahan atau melanggar hukum dalam pembentukan Perda tersebut. Dia juga membantah pendapat banyak pakar hukum yang menegaskan kalau Perda harus diverifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terlebih dahulu sebelum disahkan. Sebab sebagaimana Pasal 52 Ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Pemerintah Daerah menyebutkan kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan.
“Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-udangan pemerintah daerah, keuangan daerah dan sebagainanya. Jadi untuk Perda ini tidak perlu harus ada persetujuan dari Kemenkeu. Cukup persetujuan dari Kemenkeu,” tegas Murman.
Disampaikan Murman, Seluma merupakan kabupaten baru. Untuk mengejar ketinggalan dan meningkatkan pelayanan kepada publik dalam hal infrastruktur fisik diperlukan program multiyears. Menurutnya apabila multiyears atay sistem tahun jamak tidak dilakukan maka terjadi pemborosan waktu.
“Kalau tidak dilakukan dengan sistem tahun jamak, maka pemborosan waktunya sampai 50 persen dari kontrak tahun tunggal. Sehingga tidak efesien. Dengan topografi yang ekstrim program sistem kontrak tahun jamak sangat mendukung dan tepat untuk menjadi program daerah di Seluma,” tukas Murman.
Terkait dengan isu adanya dugaan suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD Seluma oleh Pemda Seluma, Murman juga dengan tegas membantahnya. Menurutnya, anggaran di Pemda Seluma sudah teralokasi untuk program pembangunan dan akan dipertanggungjawabkan akhir tahun anggaran.
“Bagaimana bisa suap-menyuap. Semua anggaran daerah akan dipertanggungjabkan nanti,” belanya.
Selanjutnya terkait 26 paket multiyears yang sering disebut-sebut selama ini janggal karena dimenangkan oleh 1 perusahaan,PT Puguk Sakti Permai. Dijelaskan Murman sebenarnya 26 proyek tersebut termasuk dalam satu-kesatuan paket multiyears. Sehingga dalam perencanaanya hingga pengawasannya dapat dilakukan dengan baik.
“Sebenarnya 26 proyek itu merupakan 1 satu – kesatuan paket. Sehingga memudahkan konsultan dalam melakukan perencanaan pembangunan. Selain itu, memudahkan dalam melakukan pengawasannya,” tandas Murman.
Murman mengatakan kalaupun nantinya KPK maupun Mendagri menyatakan Perda Nomor 12 tahun 2010 bermasalah, tidak ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab. Mendagri cukup membatalkan atau memperbaiki Perda tersebut.
“Dalam peraturan dan perundang-udangan, anggota dewan memilki kekebalan hukum dalam menyampaikan sesuatu (pada saat sidang paripurna,red),” tukasnya.
Apakah ada lawan politik yang mendorong isu tersebut ? Murman tidak berkomentar banyak atas informasi tersebut. Yang jelas menurutnya ada pihak yang melaporkannya kepada KPK.“Kalau muatan politik, silakan saja masyarakat yang menilai,” tambah Murman.
Kades dan Lurah Se-Seluma Dukungan Multiyears
Dari Seluma dilaporkan, kepala desa (Kades) dan lurah se Kabupaten Seluma membuat pernyataan dukungan terhadap proyek multiyears yang sedang diusut lembaga penegak hukum super bodi tersebut.
Informasi diperoleh, penyidik KPK saat ini tengah mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kades dan lurah di Seluma. Karena, sebanyak 132 kades/lurah dilaporkan melibatkan diri dalam 26 paket proyek multiyears senilai Rp 338,5 miliar yang sedang diusut KPK.
Laporan masuk ke KPK hari Selasa (31/5). Sejumlah kades dan lurah diduga menerima suap Rp 264 juta dalam proses pembuatan surat pernyataan dukungan tersebut. Namun, kasus dugaan suap ini masih didalami penyidik. Karena, bukti-buktinya belum semua diperoleh KPK.
Data dihimpun, Sabtu (28/5) lalu, seluruh kades dan lurah memang dipanggil camatnya masing-masing. Diminta untuk membawa cap kades. Para kades tersebut diminta untuk meneken surat pernyataan yang isinya dukungan terhadap proyek multiyears di Seluma.
Kades Pasar Ngalam M. Raziq kepada RB mengakui memang dia hari Sabtu itu menerima SMS dari Sekcam Air Periukan. Memintanya datang menemuinya dengan membawa cap desa. Namun, Raziq saat itu sedang berada di rumah warganya yang sedang ada hajatan.
‘’Saya waktu itu sedang di atas panggung rumah warga yang sedang hajatan. Jadi tidak bisa datang. Tapi, setelah saya tanyakan, infonya untuk memberikan dukungan atas program daerah multiyears,’’kata Raziq.
Sementara Kades Lawang Agung Drs. Ruslan Saibi mengaku ia turut memberikan dukungan terhadap program multiyears tersebut. Untuk percepatan pembangunan di daerah. Sehingga program tersebut dinilai dibutuhkan.
Terkait isu suap, Ruslan Saibi dengan keras membantahnya. Ditegaskannya tidak ada suap untuk memberikan dukungan itu. Ia memberikan dukungan tersebut atas keinginan sendiri.
Terpisah Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Seluma Suardi menegaskan dukungan yang mereka berikan terhadap program multiyears semata-mata untuk pembangunan daerah. Selama mlutiyears dilakukan secara merata.
‘’Keliru kalau ada anggapan para kades menceburkan diri dalam permasalahan. Itu sangat keliru dan kami tidak pernah berpikir kea rah situ. Kami hanya menginginkan pembangunan daerah yang merat,’’tandas Suardi.
SB : http://harianrakyatbengkulu.com/?p=3270
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...
No comments:
Post a Comment