13 Jun 2011

Zaryana: Ada Musuh dalam Selimut

LUBUK SANDI – Setelah lama tak terdengar kabar, kemarin Ketua DPRD Seluma Drs. Zaryana Rait berhasil diwawancarai. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sampai ke Seluma karena ada yang melapor. Baik dari dalam alias musuh dalam selimut (DPRD) sendiri maupun dari luar.
Namun, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Bengkulu ini enggan menyebut nama orang-orangnya. Baik dari tubuh DPRD sendiri maupun di luar DPRD Seluma. Kata dia, suatu saat nanti semuanya akan terungkap.

‘’Ini kan maling teriak maling. Semuanya akan terungkap. Tidak sekarang tapi tunggu saja. Biarkan KPK melakukan penyelidikan dulu,’’katanya.
Zaryana Rait mengatakan dalam berpolitik, moral dan etika tetap harus dijunjung tinggi. Upaya menjatuhkan bukanlah kesatria. Upaya ini sama halnya dengan menari di atas penderitaan orang lain, dan bergembira dengan kejatuhan orang.
‘’Yang terpenting bagi anggota dewan, bagaimana kita berlomba berbuat sesuatu untuk rakyat. Jabatan dewan bukan untuk dipertontonkan. Yang dinantikan rakyat dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa. Bukan hanya bisa membual atau ngomong saja. Tapi, bakti nyata,’’ungkapnya.
Terkait Perda 12/2010 tentang multiyears, Aek, sapaan akrabnya yakin tidak ada masalah. Kalau pun ada salah bisa Perda bisa diperbaiki. Lagi pula dikatakannya tidak ada yang bertentangan dengan aturan.
Sedangkan soal suap, kalau pun ada harus tanggung risiko masing-masing. Tapi, dia berharap tidak ada anggota dewan yang menerima uang suap tersebut.
‘’Perjalanan Perda 12 di Seluma belum ada kerugian negara. Yang ada adalah upaya membangun daerah. Kalau ada kerugian negara, tentu nanti terbukti dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jadi, kenapa harus diributkan?,’’tandasnya.
Apalagi kalau masalah ini sampai menelan korban. Korban yang belum tentu dapat disalahkan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang sedang melakukan pengusutan.
Sekadar mengingatkan Perda 12/2010 tentang multiyears dengan 26 item paket pekerjaan tersebut dianggarkan dengan dana Rp 350 miliar. Multiyears sampai diusut KPK karena Perda 12/2010 tersebut tanpa izin dari menteri keuangan dan adanya dugaan suap Rp 100 juta per anggota dewan.

SB : http://harianrakyatbengkulu.com/?p=3392

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...