JAKARTA – Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, kemarin kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 18.30 WIB, kemarin dia belum kunjung keluar dari gedung KPK. Pemeriksaan ini adalah lanjutan pemeriksaan di hari sebelumnya. Sebab sebagai Ketua DPRD Seluma, dia juga diduga menjadi salah satu penerima dua lembar cek senilai Rp100 juta. Meski begitu, sebelumnya Zaryana sempat membantah.
Di sisi lain, meski sejumlah anggota DPRD Seluma sudah mengakui terang-terangan bahwa mereka menerima gratifikasi dari PT. Puguk Sakti Permai (PSP), yang merupakan perusahaan keluarga bupati, akan tetapi KPK belum mengumumkan tersangka baru. Saat ini KPK masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui proses pencairan cek.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin justru menghilang. Padahal sebelumnya dia telah menyatakan diri akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kemarin. Wanita yang dikenal dengan Upik Bidin itu sempat berjanji akan memberi keterangan terkait pengadaan Mes Pemda Seluma, tetapi hingga pukul 19.00 WIB tadi malam (14/10), dia tak kunjung bisa dihubungi.
Saat dihubungi Kamis (13/10) lalu, Upik Bidin berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaannya di KPK kepada publik, melalui Rakyat Bengkulu. Akan tetapi beberapa kali dihubungi, ponselnya yang dalam keadaan aktif tak kunjung menjawab. Satu kali sambungan telepon dari Rakyat Bengkulu sempat diangkat, akan tetapi langsung diputus.
Menghilangnya Upik Bidin, menjadi tanda tanya. Pasalnya di dalam daftar pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK, tidak ada pemanggilan atas nama Rosnaini yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi itu. Pada jadwal hanya tertera pemeriksaan atas nama Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait sebagai saksi dan Bupati Seluma Murman Effendi sebagai tersangka.
Upik Bidin sendiri sempat menyatakan akan membeberkan kebobrokan Pemda Seluma yang me-mark up pembelian Mes Pemda Seluma di Jakarta pada tahun anggaran 2008. Pasalnya pada pengesahan APBD, dewan menyetujui pembelian Mes Pemda senilai Rp9,5 miliar.
Akan tetapi informasi yang diperoleh dewan, Mes Pemda itu dibeli seharga Rp14,5 miliar. Harga itu dinilai kemahalan. Terkait kasus ini, KPK sendiri belum membenarkan apakah sudah melakukan pulbaket atau belum.
Sementara itu, baik Murman maupun Zaryana Rait, sama-sama diagendakan menjalani pemeriksaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Multiyears. Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Murman Effendi sepertinya dibatalkan. Hingga pukul 17.00 WIB, dia tak kunjung datang ke gedung KPK.
“Setahu kami tidak ada jadwal pemeriksaan kemarin. Informasinya pemeriksaan lanjutan Pak Bupati masih minggu depan. Mungkin ada miskomunikasi, tapi akan saya cek dulu,” kata Aizan, kuasa hukum tersangka Murman Effendi ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Sumber Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...
No comments:
Post a Comment