14 Oct 2011

KPK Periksa Upik Bidin

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempreteli kasus-kasus lain di Kabupaten Seluma. Perkembangan terbaru, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Mes Pemda Seluma di Jakarta. Sejumlah saksi akan diperiksa.
Rencananya, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini (13/10), penyidik KPK akan memeriksa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin atau lebih dikenal dengan Upik Bidin. Merespon surat panggilan KPK tersebut, Rosnaini Abidin mengatakan siap datang ke KPK untuk memberi keterangan.

“Besok (hari ini, red) pagi saya harus berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi mes Pemda Kabupaten Seluma yang berada di Jakarta. Karena pada saat itu saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma,” terang Rosnaini Abidin usai diperiksa di Polda Bengkulu kemarin (12/10).
Karena ada panggilan KPK itu pula, Rosnaini Abidin dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu terkait dugaan lima kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya. “Kalau besok (hari ini red) mungkin saya tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda, karena harus ke KPK itu,” tambah Rosnaini didampingi kuasa hukumnya, Yuliswan, SH, MH.
Diperiksa Terkait Laporan Basri Muhammad
Sementara itu, Rosnaini Abidin sendiri kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh rekannya sesama anggota DPRD Provinsi, Basri Muhammad. Rosnaini diperiksa di ruang Subdit Pidum Gedung Reskrim.
Pantauan RB, Rosnaini nampak lebih tenang. Dia juga menjawab pertanyaan RB dengan ramah. Sebelumnya Selasa (11/10), Rosnaini tidak menghadiri panggilan Polda karena PH nya berhalangan akibat benturan dengan jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Rosnaini diperiksa sebagai tersangka untuk lima kasus penipuan. Lima pelapor masing-masing atas nama Judianto Juanda terkait janji proyek senilai Rp 1,6 miliar, penipuan cek kosong atas nama pelapor Basri Muhammad senilai Rp 150 juta.
Selanjutnya, pelapor atas nama Widodo dalam kasus menjanjikan proyek senilai Rp 1,7 miliar, dugaan penipuan menjanjikan lulus CPNS atas nama Ujagn Suriadi senilai Rp 75 juta, dan dugaan penipuan menjanjikan melulusankan tes masuk karyawan bank atas nama Dian Ariandi senilai Rp 100 juta.
Rosnaini Sempat Emosi
Dari pantauan RB, anggota DPRD Seluma yang terkait kasus penipuan tersebut kemarin kembali menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Rosnaini kemarin menjalani pemeriksaan tetap didampingi kuasa hukumnya Yuliswan, SH, MH. Menariknya saat jedah, makan siang kemarin mantan Ketua DPRD Seluma saat ditanya wartawan kemarin sempat emosi kepada wartawan. Karena selalu memberitakan kasus yang membelitnya.
“Saya ini belum tentu menjadi tersangka, dan ini masih dalam penyelidikan. Kok kalian sudah memberitakan ayo tonton, ayo baca pemeriksaan Rosnaini itu tidak benar,” terang Rosnaini yang mengungkapkan kekecewaanya kepada media sambil meninggalkan gedung Reskrim.
Diterangkan Rosnaini sebelumnya, bahwa dirinya yang sudah lima tahun menjadi Ketua DPRD Seluma akan lebih terbuka tetang apa yang diketahuinya di Seluma. “Saya ini lima tahun menjadi ketua DPRD Seluma, sedangkan Mufran baru dua tahun, sudah berapa banyak yang dia ketahui apa lagi saya. Saya diperlakukan seperti ini, dan saya akan buka-bukaan mengenai Seluma,” terang Upik Bidin kemarin kepada wartawan.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto, SH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH mengungkapkan kemarin Rosnaini diperiksa penyidik terkait laporan penipuan cek kosong yang dilaporkan Basri Muhammad.
“Sesuai dengan jadwal pemanggilan hari ini (kemarin, red) Rosnaini kami periksa atas laporan penipuan yang dilaporkan Basri Muhammad. Sementara untuk laporan Widodo, akan kita berikan surat panggilan kedua, karena kemarin (Selasa red) dia tidak menghadiri panggilan penyidik,” terang Hery.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...