RB.COM : LUBUK SANDI –
Keberadaan meja biliar hampir di setiap desa akhir-akhir ini, sudah lama
dikeluhkan masyarakat Kabupaten Seluma. Lantaran keberadaan permainan ini
cendrung dijadikan sebagai ajang berjudi. Dan ini terbukti dengan diringkusnya
tiga warga yang diduga lagi bermain judi biliar di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk
Sandi. Ketiganya, AA (27), Ef (22) dan Iw (28), warga setempat. Sedangkan dua
orang lainnya yang ditengarai juga terlibat permainan judi tersebut berhasil
meloloskan diri dari sergapan polisi.
Data terhimpun, penggerebekan anggota Polsek
Sukaraja ini berlangsung kemarin (28/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal polisi mendapat informasi di Desa Tumbuan terdapat meja biliar yang
kerap dijadikan ajang main judi. Berbekal informasi inilah, polisi melakukan
penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi tersebut. Ketiga tersangka judi
tidak mampu berkutik saat polisi datang ke lokasi.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga
mengamankan barang bukti 15 buah bola biliar dan 2 buah bola gundu, uang tunai
Rp 54 ribu dan 1 set kartu remi yang dijadikan alat untuk berjudi. Selain itu,
1 unit meja biliar juga diamankan dari lokasi penggerebekan.
Kapolres Seluma, AKBP P. Lumban Gaol, S.Ik
melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Satria Dwi Dharma mengungkapkan, penangkapan
ketiga warga dilakukan anggotanya dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB.
Dengan penangkapan ini, Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memantau
beberapa lokasi yang dijadikan sebagai ajang judi biliar. Karena keberadaannya
cukup meresahkan masyarakat.
“Dini hari tadi kita mengamankan 3 orang
tersangka judi biliar berikut barang bukti. Sedangkan dua orang lagi saat ini
masih buron,” kata Kapolsek.
No comments:
Post a Comment