Karya : Ida & Ummu Ishaq Zulfa Husein
Pernikahan adalah hal yang fitrah….. didambakan oleh setiap orang yang
normal, baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Dan disyariatkan
oleh Islam, sebagai amalan sunnah bagi yang
melaksanakannya.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan rasa saling
tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, sehingga dengan itu saling
mengasihi dan mencintai untuk mendapatkan ketenangan dan keturunan dalam
kehidupannya. Bahkan pernikahan adalah merupakan rangkaian ibadah kepada Allah
Subhaanahu wa Ta’ala yang di dalamnya banyak terdapat keutamaan dan pahala besar
yang diraih oleh pasangan tersebut.
Walaupun demikian, banyak kita jumpai pada saudara-saudarai kita tealah
salah menilai suatu pernikahan, bahkan di kalangan mereka tidak mengerti ilmu
sekalipun.Langkah awal melakukan pernikahan didasari karena ingin lari dari
suatu problem yang sedang dialami. Sebagai contoh kasus dibawah
ini:
Fulanah adalah seorang muslimah, yang sudah mengkaji ilmu dien. Ia
mempunyai konflik yang cukup berat dengan orang tuanya, mungkin dengan
sedikitnya ilmu maka ia kurang bisa dalam bermuamalah dengan orang tuanya, atau
mungkin juga karena kurang fahamnya tentang bagaimana pengalaman daripada
Birrul-walidain (Berbakti kepada kedua orang tua-ed). Masalahnya ia akan
dijodohkan dengan lelaki pilihan orang tuanya yang menurutnya tidak sepaham
dalam hal manhaj (pemahaman). Alasan ini adalah terpuji di dalam Islam, namun
cara pendekatan dan cara menolak kepada orang tuanya yang mungkinkurang baik.
Keua orang tuanya mendesak terus agar ia menerima lelaki yang dianggap tepat
untuk pasangan hidup anaknya. Fulanah sangat bingung, apalagi orangtuanya mulai
mengancam dengan berbagai ancaman. Kebingungannya itu, ia kemukakan kepada salah
seorang teman perempuannya sepengajian yang sudah nikah. Temannya itu pun dengan
spontan menyarankan supaya dia menikah dengan teman suaminya. Fulanah dengan
senang hati menerima usulan tersebut, sejuta harapan yang indah …. bayangkan !
Ia akan terbebas dari problem yang sedang ia hadapi dan dapat menjadi istri
seseorang yang sefaham dengannya nanti … bisa ngaji sama-sama, bisa mengamalkan
ilmu sama-sama. Lelaki yang dimaksudpun akhirnya merasa iba setelah mendengar
cerita tentang keistiqomahan Fulanah. Dia beranggapan bahwa Fulanah lebih perlu
ditolong, sekalipun cita-citanya yang menjadi taruhannya. Sebenarnya ia belum
siap untuk menikah, karena sedang menimba ilmu dien bahkan baru mulai merasakan
lezatnya menimba ilmu.
Singkat cerita akhirnya dengan izin Allah menikahlah mereka. Orang
tuanya yang tadinya bersikeras, mengizinkan dengan ketulusan hati seorang bapak
kepada putrinya, demi kebaikan anaknya. Pernikahan berlangsung dengan disaksikan
oleh kedua orangtua Fulanah dan teman-temannya.
Mulanya pasangan ini kelihatan bahagia. Dengan seribu cita-cita dan
angan-angan. Fulanah ingin membentuk rumah tangga yang Islami bersama suami yang
akan selalu membimbing dia dan akan selalu bersama
disampingnya.
Hari-hari terus berjalan sebulan-dua bulan…, mereka mulai mengetahui
kelemahan masing-masing, dan mulailah timbul perasaan kecewa di hati mereka,
harapan dan cita-cita tidak sesuai dengan kenyataan. Si isteri kurang mengetahui
tentang hal-hal yang harus ia lakukan, misalnya ketika suami pulang dari luar
rumah; ia berpenampilan seadanya, bahkan terkesan kusut dan tidak menarik.
Mungkin ia menganggap suaminya orang baik yang tidak perlu memandang wanita yang
berpenampilan indah dan menarik. Ini hanya satu contoh dan masih banyak hal lagi
yang membuat suami kecewa. Sang suami yang sudah pernah merasakan lezatnya
menimba ilmu, ingin kembali sibuk dalam majlis ilmu. Baginya duduk bersama
teman-teman semajlis ilmu lebih mengasyikkan dari pada duduk bersama isteri yang
“menjenuhkan”.
Fulanah yang masih kurang ilmu diennya, menilai bahwa suaminya telah
menelantarkannya. Fulanah merasa tertekan melihat tingkah laku suaminya yang
demikian. Tak tahu harus berbuat apa. Ia memang kurang mempunyai bekal ilmu
untuk menghadapi pernikahan. Konflik rumah tangga pun terjadi. Ternyata konflik
dengan orang tuanya yang dulu, lebih ringan rasanya dibanding dengan konfliknya
yang sekarang. Kalau sudah seperti ini …. apa yang ingin ia lakukan? Cerai … dan
kembali ke orang tua ? …. wal’iyadzubillah, bukan hal yang mudah
!
Sesungguhnya kasus yang terjadi di atas banyak kita jumpai di kalangan
muslim dan muslimah yang tanpa pikir panjang dan tanpa persiapan apa-apa dalam
langkahnya menuju nikah. Bahkan ada problem rumah tangga yang lebih parah lagi
akibat dari pernikahan yang tanpa dilandasi oleh ilmu dien, amalan dan
ketaqwaan. Misalnya ada kemaksiatan yang terjadi di dalam rumah tangga tersebut
; suami menyeleweng atau sebaliknya, yang membuat rumah tangga menjadi runyam
berantakan. Nikah yang katanya untuk mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan
serta untuk mewujudkan cita-cita yang indah dan mulia, menjadi sebaliknya.
Akhirnya keluarga dan anak-anak yang akan jadi korban kecerobohan karena faktor
ketergesaan.
Memang untuk mendapatkan keluarga sakinah seperti yang dicita-citakan
setiap muslim dan muslimah, tidak semudah yang dibayangkan. Ternyata pemahaman
ilmu dien yang cukup dari masing-masing pihak memegang peran penting untuk
mewujudkan cita-cita tersebut, mengingat dalam rumah tangga banyak permasalahan
yang akan timbul. Seperti bagaimana memenuhi hak dan kewajiban suami-istri, apa
tugas masing-masing dan bagaimana cara mendidik anak. Bagaimana mungkin jika
tidak kita persiapkan sebelumnya? Disinilah salah satu hikmah diwajibkannya bagi
setiap muslim untuk mencari ilmu.
Pentingnya Ilmu
Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Hal ini sesuai dengan hadits
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh sekelompok
shahabat di antaranya Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu :
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”
(HR. Ahmad dalam Al’Ilal, berkata Al Hafidz Al Mizzi; hadits hasan.
Lihat Jami’ Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi, ta’lif Ibnu Abdil Baar, tahqiq Abi Al
Asybal Az Zuhri, yang membahas panjang lebar tentang derajat hadits
ini)
Ilmu yang demaksud di atas adalah ilmu dien yaitu pengenalan petunjuk
dengan dalilnya yang memberi manfaat bagi siapa pun yang
mengenalnya.
Kita harus berilmu agar selamat hidup di dunia dan di akhirat. Karena
dengan berilmu kita akan tahu mana yang diperintahkan oleh Allah Shallallaahu
‘alaihi wasallam dan mana yang dilarang, atau mana yang disunnahkan oleh
Rasul-Nya dan mana yang tidak sesuai dengan sunnah
(bid’ah).
Dengan ilmu kita tahu tentang hukum halal dan haram, kita mengetahui
makna kehidupan dunia ini dan kehidupan setelah kematian yaitu alam kubur, kita
tahu kedahsyatan Mahsyar dan keadaan hari kiamat serta kenikmatan jannah dan
kengerian neraka, dan lain sebagainya.
Dengan ilmu dapat mendatangkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, karena
sungguh Dia Yang Maha Mulia telah berfirman :
“Sesungghnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya
adalah orang yang berilmu (ulama).” (QS. Fathir : 28)
Dengan rasa takut kepada Allah ta’ala amalan yang kita lakukan ada
kontrolnya, dibenci atau diridhai oleh Allah ta’ala.
Imam Ahmad berkata :
“Asalnya ilmu adalah takut (takwa) kepada Allah Ta’ala” (Lihat Hilyah
Thalibul ‘Ilmi, ta’lif Bakr bin Abdillah Abu Zaid, hal.
13)
Orang yang berilmu akan tahu betapa berat siksa Allah sehingga ia takut
berbuat maksiat kepada Allah. Ilmu juga membuat orang tahu betapa besar rahmat
Allah Ta’ala sehingga dalam beramal ia selalu mengharap ridha-Nya
semata.
Perlu diingat bahwa bukanlah yang dimaksud dengan orang berilmu itu
adalah orang yang memiliki banyak kitab atau riwayat yang diketahui, tapi yang
dinamakan berilmu apabila orang tersebut memahami apa yang disampaikan kepadanya
dari ilmu-ilmu tersebut dan mengamalkannya. (Lihat Syarhus Sunnah oleh Al Imam
Al Barbahari)
Ilmu merupakan obat bagi hati yang sakit dan merupakan hal yang paling
penting bagi setiap manusia setelah mengenal diennya. Sehingga dengan mengenal
ilmu dan mengamalkannya akan menjadi sebab bagi setiap hamba untuk masuk
jannah-Nya Allah Ta’ala dan bila jahil terhadap ilmu bisa menyebabkan ia masuk
neraka.
Ilmu adalah warisan dari para Nabi dan merupakan cahaya hati,
setinggi-tinggi derajatnya di antara manusia dan sedekatnya-sedekatNya manusia
kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah ta’ala :
“… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu
dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat….” (Al Mujaadilah
: 11)
Kebutuhan seorang hamba akan ilmu dien ini, melebihij kebutuhan akan
makan dan minum sampai digambarkan bahwa kebutuhan ilmu itu sama seperti manusia
membutuhkan udara untuk bernapas.
Ilmu Sebagai Landasan Untuk Membentuk Rumah Tangga
Karena nikah merupakan amalan yang sangat mulia di sisi Allah Subhaanahu
wa Ta’ala dan merupakan rangkaian dari ibadah, maka menikah dalam Islam bukan
hanya untuk bersenang-senang atau mencari kepuasan kebutuhan biologis semata.
Akan tetapi seharusnyalah pernikahan dilakukan untuk menimba masyarakat kecil
yang shalih yaitu rumah tangga dan masyarakat luas yang shalih pula sesuai
dengan Al-Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman As Shalafus
Shalih.
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya pasangan suami isteri dalam kehidupan
berumah tangga akan menghadapi banyak problem dan untuk mengatasinya perlu ilmu.
Dengan ilmu, pasangan suami istri tahu apa tujuan yang akan dicapai dalam sebuah
pernikahan yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala, dan dalam
rangka mencari ridha-Nya semata.
Di samping itu juga dengan ilmu sepasang suami-istri sama-sama
mengetahui hak dan kewajibannya. Sehingga jalannya bahtera rumah tangga akan
harmonis dan baik.
Suami dan istri juga diamanahi Rabb-Nya untuk mendidik anak keturunannya
agar menjadi generasi Rabbani yang tunduk pada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai
dengan pemahaman salaful ummah. Agar keturunan yang terlahir dari pernikahan
tersebut tumbuh di atas dasar pemahaman, dasar-dasar pendidikan imand dan ajaran
Islam sejak kecil sampai dewasanya. Sungguh … ini merupakan tugas yang berat dan
tentu saja butuh butuh ilmu.
Dari sinilah terlihat betapa pentingnya ilmu sebagai bekal bagi
kehidupan rumah tangga muslim.
Tarbiyah Dalam Rumah Tangga
Dalam rumah tangga, suami merupakan tonggak keluarganya, pemimpin yang
menegakkan urusan anak dan istrinya.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
“Kaum laki-laki itu adalah pemipin bagi kaum wanita …” (An Nisaa :
34)
salah satu tugas suami sebagai qawwam adalah meluruskan keluarganya dari
penyimpangan terhadap al-haq dan mengenalkan al-haq itu sendiri. Seharusnyalah
seorang suami menyediakan waktunya yang terdiri dari 24 jam untuk mentarbiyah
keluarganya yang dimulai dengan istri untuk dipersiapkan sebagai madrasah bagi
keturunannya. Tumbuhkan kecintaan terhadap ilmu di hati istri (syukur kalau
memang sejak sebelum nikah si istri sudah mencintai ilmu) agar kelak ia dapat
mendidik anak-anaknya untuk mencintai ilmu dan beramal
dengannya.
Walaupun Islam telah menetapkan bahwa memberikan pengajaran, mendidik
dan mengarahkan istri merupakan salah satu kewajiban suami namun sangat
disayangkan masih banyak kita jumpai suami yang melalaikan dan menggampangkan
hal ini. Atau si suami merasa cukup dengan pengetahuan dien yang minim dari sang
istri sehingga menganggap tidak perlu menyediakan waktu untuk mendidik dan
memberikan nasehat. Mungkin kasus ini seperti ini tidak hanya kita jumpai di
kalangan orang yang awam bahkan di kalangan du’at (para da’i). Kita lihat mereka
sibuk mengurusi da’wah di luar rumah, sementara istrinya di rumah tidak sempat
didakwahi. Akibatnya si istri tidak ngerti thaharah yang benar, shalat yang
sesuai sunnah, mana tauhid mana syirik dan lain-lain (mungkin kalau si istri
sebelum menikah sudah mempunyai ilmu, hal tersebut tidak menjadi masalah, tapi
bagaimana kalau istrinya masih jahil ?) Sungguh hal ini perlu menjadi perhatian
bagi para suami.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ….” (QS. At-Tahrim :
6)
Berkata Imam Ali Radiyallahu ‘anhu juga Mujahid dan Qatadah dalam
menafsirkan ayat diatas: “Jaga diri kalian dengan amal-amal kalian dan jaga
keluarga kalian dengan nasehat kalian”
Dan sesungguhnya penjagaan itu tidak akan sempurna kecuali dengan iman
dan amal yang baik setelah berupaya menjauhi syirik dan perbuatan maksiat.
Semuanya ini menuntut adanya ilmu dan persiapan diri untuk mengamalkan apa yang
telah diketahui (Lihat Aysaru At-Tafasir li Kalami Al-’Aliyul Kabir juz 5, hal.
387, ta’lif Abu Bakar Jabir Al Jazairi)
Berkata Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya: “Karena itu wajib bagi kaum
laki-laki (suami) untuk memperbaiki dirinya dengan ketaatan dan memperbaiki
isterinya dengan perbaikan seorang pemimpin atas apa yang dipimpinnya. Dalam
hadits yang shahih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap kalian
adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanyai tentang apa yang dipimpinnya.
Imam merupakan pemimpin manusia dan ia akan ditanyai tentangnya dan laki-laki
(suami) adalah pemimpin keluarganya dan akan ditanyai
tentangnya.”
Al Qusyairi menyebutkan dari Umar Radiyallahu ‘anhu yang berkata tatkala
turun ayat dalam surat At Tahrim di atas: “Wahai Rasulullah, kami menjaga diri
kami, maka bagaimanakah cara kami untuk menjaga keluarga kami ?” Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Kalian larang mereka dari apa-apa yang
Allah larang pada kalian untuk melakukannya dan perintahkan mereka dengan apa
yang Allah perintahkan.”
Berkata Muqatil: “Yang demikian itu wajib atasnya untuk dirinya sendiri,
anaknya, istrinya, budak laki-laki dan perempuannya.”
Berkata Al-Kiyaa: “Maka wajib atas kita untuk mengajari anak dan istri
kita akan ilmu agama, kebaikan serta adab.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi juz 8,
hal. 6674-6675).
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan yang termulia
menyempatkan waktu untuk mengajari istrinya sehingga kita bisa mendengar atau
membaca bagaimana kefaqihan ummul mu’minin ‘Aisyah Radiyallahu
‘anha.
Para shahabat beliau Radiyallahu ‘anhum, tatkala tatkala turun ayat ke
31 surat An Nur :
… Dan hendaklah mereka (wanita yang beriman) menutupkan kain kudung ke
dadanya … (An Nur : 31)
Mereka pulang menemui istri-istrinya dan membacakan firman Allah di
atas, maka bersegeralah istri-istri mereka melaksanakan apa yang Allah
perintahkan (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz 3 hal. 284)
Ini merupakan contoh bagaimana suami menyampaikan kembali kepada
istrinya dari ilmu yang telah didapatkannya di majlis ilmu, sudah seharusnya
menjadi panutan bagi kita.
Sebagai penutup, kami himbau kepada mereka yang ingin menikah atau sudah
menikah agar tidak mengabaikan ilmu, dan berupaya memilih pasangan yang cinta
akan ilmu agar kelak anak turunan juga dididik dalam suasana kecintaan akan
ilmu.
Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment