10 Feb 2012

Suap Anggota DPRD, Bupati Seluma Dituntut 5 Tahun Penjara



Jakarta - Murman Effendi dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Bupati non-aktif Kab. Seluma, Bengkulu, tersebut dinilai bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu. "Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa A Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/2/2012).


Bukan hanya hukuman badan saja yang dituntut jaksa. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara. Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.


9 Feb 2012

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Seluma



Bengkulu (ANTARA News) - Penyilidik Komnas HAM Budhy Latif mengatakan ada pelanggaran HAM dalam sengketa lahan antara perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari dan masyarakat lima desa di Kabupaten Seluma. "Kami menemukan unsur pelanggaran HAM dilakukan pemerintah yang membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat terlebih dahulu," katanya di Bengkulu, Rabu.

4 Feb 2012

27 Anggota DPRD Seluma Berebutan Minta Fee Proyek

Selasa, 31/01/2012 
 Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Bengkulu Erwin Panama, hari ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Murman Effendi, bupati non-aktif Seluma. Erwin mengaku dikerubuti dan dimintai fee proyek oleh 27 orang anggota DPRD Seluma. Di dalam persidangan Erwin membantah dirinya menyiapkan uang untuk 27 anggota dewan. Meski membenarkan, dia menyerahkan uang, menurutnya hal itu karena para anggota DPRD memintanya terlebih dahulu.

1 Feb 2012

Kadis PU Seluma Berikan Uang ke Anggota DPRD Buat Foya-foya

Skalanews - Perkara tindak pidana korupsi yang menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jl Rasuna Said, Jakarta. Adapun yang menjadi saksi tersebut adalah mantan (plt) Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Seluma, Bengkulu, Azwar Boerhan dan Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman. Dipersidangan, Azwar Boerhan mengatakan mundurnya dia dari jabatannya lantaran menduga ada yang tak beres dengan studi proyek dari penerbitan Perda tersebut.  "Saya sudah ingatkan secara lisan dan tertulis pada bupati. Tapi tidak didengar," ungkap Azwar dalam sidang, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (31/1).

31 Jan 2012

KPK Periksa Empat Politikus Kabupaten Seluma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Rabu, 25 Januari 2012. Mereka diperiksa dalam kasus cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan Jalan Seluma 2010. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan KPK di kantornya.

Berbelit, Hakim Ancam Perberat Hukuman Bupati Seluma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 

Ketua majelis hakim, Masrudin Nainggolan, mengancam terdakwa kasus korupsi, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, jika terbukti melakukan kebohongan di persidangan. Demikian dikatakan hakim Masrudin sesaat mendengar bantahan Murman dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Mulanya keenam anggota DPRD Kabupaten Seluma memberikan kesaksian perihal suap yang diduga dilakukan sang bupati ke anggota DPRD Seluma dalam penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

26 Jan 2012

KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Seluma


Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis, 26 Januari 2012. Mereka diperiksa dalam kasus cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan jalan Kabupaten Seluma tahun 2010. Ketiganya adalah Ririn Wibisono, Zainal Arifin, dan Lasmi Jaya. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di kantornya.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...