BENGKULU (EKSPOSnews): Sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meminta perlindungan polisi karena sering mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. "Kami terpaksa meminta perlindungan polisi karena ancaman tersebut sering melalui telepon rumah, telepon seluler dan pesan singkat (SMS)," kata seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi, Jumat 2 Desember 2011. Ia menjelaskan, tidak hapal lagi berapa kali ancaman itu datang, karena itu meminta perlindungan khusus dari anggota Polisi demi keamanan diri sendiri dan keluarga.
2 Dec 2011
1 Dec 2011
Lagi, 1.000 Rumah untuk PNS
KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada 2012 akan membangun 1.000 rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut. Progam ini akan menyediakan 1.000 rumah tipe 36 untuk para PNS golongan II di jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma (Pemkab Seluma). Kepala Bappeda Seluma Hercules Jeraim, Rabu (29/11/2011) di Bengkulu, mengatakan,
IMHS Tolak Murman Sidang di Bengkulu
JAKARTA – Ketua Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) Husni Thamrin menyatakan menolak tegas jika tersangka kasus suap DPRD Seluma H. Murman Effendi, SE, SH, MH disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dia menilai, hal tersebut akan memicu konflik kepentingan dan akan menguntungkan posisi Murman. “Alasan utamanya karena salah satu hakim ad hoc-nya, Tonton, SH dulunya pernah menjadi pengacara Murman dalam beberapa kasus. Seperti illegal logging, PNS siluman dan ijazah palsu. Dalam semua kasus itu Murman bebas dari jeratan hukum,” kata Husni, via sambungan telepon, kemarin (28/11).Bukan hanya saja. Dari informasi yang dia himpun, Toton pernah menjadi anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saat Murman masih menjadi Ketua DPD Provinsi partai tersebut. “Bukannya menuduh. Tapi muncul kekhawatiran nantinya ada intervensi dalam menyidangkan kasusnya di Tipikor Bengkulu ketika antara terdakwa dan hakim di pengadilan itu pernah ada hubungan yang sangat baik,” tuturnya.
28 Nov 2011
KPK: Sidang Murman Bisa di Bengkulu
JAKARTA – Peluang Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu masih terbuka lebar. Pasalnya, perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang multiyear situ, yudiriksinya di Provinsi Bengkulu. Selain itu, sarana pendukung yaitu Pengadilan Tipikor Bengkulu telah resmi dibentuk. “Kalau Pengadilan Tipikor sudah ada di sana (Bengkulu,red), ada kemungkinan sidang di lakukan di sana,” terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kemarin (25/11).
26 Nov 2011
Murman Segera NonAktif
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan menonaktifkan Murman Effendi dari jabatan Bupati Seluma menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu dari jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum. SK penonaktifan akan dikeluarkan apabila Mendagri telah menerima register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus tersebut. Murman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada anggota DPRD Seluma untuk terkait pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Seluma.
“Kami belum menerima register perkaranya. Kalau sudah ada (register), akan ditindaklanjuti (dinonaktifkan, red). Namun sesuai ketentuan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor itu dua minggu (14 hari, red),” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri, Reydonizar Moenek kemarin (24/11).
Perwakilan LPSK Datang ke Seluma
SELUMA KOTA – Sebanyak 3 orang perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (22/11) kemarin datang ke Kabupaten Seluma. Salah satu tujuannya yakni melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tais sehubungan dengan diperiksanya anggota DPRD Seluma sebagai saksi dalam persidangan kasus penggelapan dana PT Puguk Sakti Permai (PSP) dengan terdakwa mantan Direktur Operasional PT. PSP Ali Amra. Rombongan yang berjumlah tiga orang itu tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Setelah menempuh perjalanan selama lebih kurang 1 jam, perwakilan LPSK tiba di Tais dan langsung menuju ke Kejari Tais. Di sini perwakilan LPSK diterima langsung Kasi Pidana Umum (Pidum), Errwin, SH didampingi Kasi Pidsus, Fahmilul Amri, SH. Pertemuan yang dilangsung di ruang kerja Kajari Tais berlangsung tertutup hingga pukul 11.15 WIB.
Pirin Akui Terima Cek dari Ali Amra
SELUMA KOTA – Sidang kasus dugaan penggelapan dana PT Puguk Sakti Permai kemarin siang kembali digelar. Persidangan menghadirkan dua orang saksi, yakni rekan terdakwa Ali Amra dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Dari keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntodewo, SH kemarin Pirin pun juga mengakui telah menerima cek dari terdakwa Ali Amra. Dalam keterangannya kemarin, Pirin mengungkapkan bahwa total dana dari cek yang diterima 18 anggota dewan adalah sebesar Rp 1,8 Miliar. Cek tersebut menurutnya diberikan di Hotel Mega Matra Jakarta. “Total dana yang diberikan kepada dewan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Pirin ketika ditanya terkait total dana yang telah diterima berupa cek oleh anggota DPRD Seluma dari terdakwa Ali Amra.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Suara anda sangat mempengaruhi nasib dan kemajuan Kabupaten Seluma 5 tahun mendatang,. Mahasiswa yang di Bengkulu, jangan lewatkan untuk iku...
-
Ucun Ngulang Miang dimano be kito kuliah asak jemo seluma itu samo bae,ndo gango bedao kawan2.aq yakin ...