15 Feb 2012

Warga Seluma Butuh Jembatan Permanen



Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Warga Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, membutuhkan pembangunan jembatan permanen untuk kelancaran pengangkutan produksi pertanian dan perkebunan daerah itu.


"Kami sangat membutuhkan pembangunan jembatan permanen di daerah ini karena jembatan yang ada sering mengalami kerusakan," kata warga Desa Air Kemuning Sinar di Bengkulu, Selasa.

Ia menjelaskan, jembatan yang ada saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena dibangun pada 2005 dengan menggunakan kerangka besi bekas jembatan dari daerah lain.

14 Feb 2012

Bupati Seluma Bantah Suap 27 Anggota DPRD



Jakarta - Bupati nonaktif Seluma, Murman Effendi, diberi kesempatan membela diri atas tuntutan jaksa pada KPK. Murman membantah pernah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu.

"Keberatan dan menolak terkait tuduhan jaksa KPK yang menyatakan bahwa saya menyuap anggota DPRD," ujar Murman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/2/2012).

11 Feb 2012

71.000 Kendaraan Menunggak Pajak

Radar Bengkulu


Masyarakat Kecewa Pemerintahan Gayus

RBI, BENGKULU – Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Provinsi Bengkulu, Hj. Yusmaraningsih memberikan data yang cukup mengejutkan. Dari 700 ribu total jumlah kendaraan roda empat dan roda dua di Provinsi Bengkulu, sekitar 71.000 diantaranya belum membayar pajak. Walaupun berdasarkan data tahun 2010, kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2012 ini jumlahnya tidak berubah secara signifikan.

Pengamat sosial politik dari Universitas Bengkulu, Novi Hendrika Jaya Putra, S.Sos, MPSSp mengatakan, penyebab besarnya jumlah penunggak pajak bukan hanya rendahnya kesadaran masyarakat. “Apa yang dipertontonkan Pemerintah selama ini kontraproduktif dari apa yang seharusnya. Contohnya kasus Gayus Tambunan. Sehingga, kasus ini menimbulkan kekecewaan masyarakat,” kata Jaya.

10 Feb 2012

Suap Anggota DPRD, Bupati Seluma Dituntut 5 Tahun Penjara



Jakarta - Murman Effendi dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Bupati non-aktif Kab. Seluma, Bengkulu, tersebut dinilai bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu. "Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa A Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/2/2012).


Bukan hanya hukuman badan saja yang dituntut jaksa. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara. Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.


9 Feb 2012

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Seluma



Bengkulu (ANTARA News) - Penyilidik Komnas HAM Budhy Latif mengatakan ada pelanggaran HAM dalam sengketa lahan antara perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari dan masyarakat lima desa di Kabupaten Seluma. "Kami menemukan unsur pelanggaran HAM dilakukan pemerintah yang membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat terlebih dahulu," katanya di Bengkulu, Rabu.

4 Feb 2012

27 Anggota DPRD Seluma Berebutan Minta Fee Proyek

Selasa, 31/01/2012 
 Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Bengkulu Erwin Panama, hari ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Murman Effendi, bupati non-aktif Seluma. Erwin mengaku dikerubuti dan dimintai fee proyek oleh 27 orang anggota DPRD Seluma. Di dalam persidangan Erwin membantah dirinya menyiapkan uang untuk 27 anggota dewan. Meski membenarkan, dia menyerahkan uang, menurutnya hal itu karena para anggota DPRD memintanya terlebih dahulu.

1 Feb 2012

Kadis PU Seluma Berikan Uang ke Anggota DPRD Buat Foya-foya

Skalanews - Perkara tindak pidana korupsi yang menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jl Rasuna Said, Jakarta. Adapun yang menjadi saksi tersebut adalah mantan (plt) Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Seluma, Bengkulu, Azwar Boerhan dan Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman. Dipersidangan, Azwar Boerhan mengatakan mundurnya dia dari jabatannya lantaran menduga ada yang tak beres dengan studi proyek dari penerbitan Perda tersebut.  "Saya sudah ingatkan secara lisan dan tertulis pada bupati. Tapi tidak didengar," ungkap Azwar dalam sidang, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (31/1).

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...