Kabarbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mencabut peraturan daerah nomor: 2 tahun 2011 tentang proyek tahun jamak (multiyears). Pencabutan Perda itu melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Seluma dan disetujui seluruh fraksi, kata Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Minggu. Program proyek tersebut sebelumnya sudah disahkan dengan alasan untuk menghindari defisit anggaran, apalagi rencana tersebut membawa pengaruh besar setelah ditetapkannya Bupati Seluma H Murman Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi, saya selaku ketua berhak menanyakan kembali kepada anggota dewan apakah setuju Perda No 2 tahun 2011 dicabut," ujarnya.
5 Dec 2011
Ratusan Siswa kurang Mampu Dapat Beasiswa GNOTA
Komhukum (Bengkulu)- Sebanyak 117 siswa kurang mampu tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mendapatkan beasiswa Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Provinsi Bengkulu. Untuk tingkat SD sebanyak 50 siswa masing-masing menerima Rp. 180 ribu dan 67 siswa SMP menerima Rp. 300 ribu per siswa, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Syaiful Anwar, Senin (5/12). Ia menjelaskan, total bantuan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) dari Provinsi Bengkulu itu Rp. 14,1 juta dan dibagikan langsung kepada siswa penerimanya akhir pekan lalu.
Tunjuk Plt Ketua DPD
JAKARTA – Rencana jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat dipastikan berimplikasi politik. Selain terancam dinonaktifkan dari jabatan Bupati Seluma, Murman juga terancam dicopot oleh DPP Partai Demokrat dari jabatannya selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.”Mekanismenya seperti itu kalau sudah dilimpahkan ya diganti,” terang Anggota Dewan Pembina DPP Demokrat, Ahmad Mubarok Kamis kemarin (1/12). Dia mengatakan pemberhentian Murman nantinya diikuti dengan penunjukan Plt Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu oleh DPP Demokrat.
2 Dec 2011
Anggota DPRD Seluma Minta Perlindungan Polisi
BENGKULU (EKSPOSnews): Sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meminta perlindungan polisi karena sering mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. "Kami terpaksa meminta perlindungan polisi karena ancaman tersebut sering melalui telepon rumah, telepon seluler dan pesan singkat (SMS)," kata seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi, Jumat 2 Desember 2011. Ia menjelaskan, tidak hapal lagi berapa kali ancaman itu datang, karena itu meminta perlindungan khusus dari anggota Polisi demi keamanan diri sendiri dan keluarga.
1 Dec 2011
Lagi, 1.000 Rumah untuk PNS
KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada 2012 akan membangun 1.000 rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut. Progam ini akan menyediakan 1.000 rumah tipe 36 untuk para PNS golongan II di jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma (Pemkab Seluma). Kepala Bappeda Seluma Hercules Jeraim, Rabu (29/11/2011) di Bengkulu, mengatakan,
IMHS Tolak Murman Sidang di Bengkulu
JAKARTA – Ketua Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) Husni Thamrin menyatakan menolak tegas jika tersangka kasus suap DPRD Seluma H. Murman Effendi, SE, SH, MH disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dia menilai, hal tersebut akan memicu konflik kepentingan dan akan menguntungkan posisi Murman. “Alasan utamanya karena salah satu hakim ad hoc-nya, Tonton, SH dulunya pernah menjadi pengacara Murman dalam beberapa kasus. Seperti illegal logging, PNS siluman dan ijazah palsu. Dalam semua kasus itu Murman bebas dari jeratan hukum,” kata Husni, via sambungan telepon, kemarin (28/11).Bukan hanya saja. Dari informasi yang dia himpun, Toton pernah menjadi anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saat Murman masih menjadi Ketua DPD Provinsi partai tersebut. “Bukannya menuduh. Tapi muncul kekhawatiran nantinya ada intervensi dalam menyidangkan kasusnya di Tipikor Bengkulu ketika antara terdakwa dan hakim di pengadilan itu pernah ada hubungan yang sangat baik,” tuturnya.
28 Nov 2011
KPK: Sidang Murman Bisa di Bengkulu
JAKARTA – Peluang Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu masih terbuka lebar. Pasalnya, perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang multiyear situ, yudiriksinya di Provinsi Bengkulu. Selain itu, sarana pendukung yaitu Pengadilan Tipikor Bengkulu telah resmi dibentuk. “Kalau Pengadilan Tipikor sudah ada di sana (Bengkulu,red), ada kemungkinan sidang di lakukan di sana,” terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kemarin (25/11).
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
SELALU DISERTAI CAHAYA ALLAH Ketika Mush'ah bin Umeir tiba di Madinah-sebagai utusan dari Rasulullah shallallahu alaihi ...
-
RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia, Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan dilaksanakan di K...