27 Feb 2012

Wacana Museum Koruptor Dibawa ke Munas BEM se Indonesia

Radar Bengkulu

Mahasiswa Susun Strategi 

RBI, BENGKULu - Gabungan mahasiswa se Kota Bengkulu saat ini tengah menyusun strategi dengan menyamakan persepsi, visi dan misi dalam Mengawal dan Mengkampanyekan pembangunan museum koruptor di provinsi Bengkulu. Langkah tersebut diambil setelah beberapa waktu lalu gabungan mahasiswa yang tergabung kedalam Badan eksekutif mahasiswa (BEM),bersama organisasi kepemudaan (OKP) gagal melakukan hearing yang akan menyampaikan aspirasinya. 

23 Feb 2012

Diputus Lewat SMS, Siswi Bunuh Diri

JPNN.COM


SELUMA KOTA 

Siswi SMAN 1 Seluma Limparni (16) murni meninggal karena bunuh diri dengan cara menenggak racun serangga merek Hit. Dugaan korban bunuh diri karena masalah asmara semakin menguat. Ini setelah ditemukan pesan singkat dari sang pacar sebelum kejadian yang menghebohkan tersebut.

SMS yang terdapat dalam pesan masuk HP korban ini menyatakan pacar korban akan mengakhiri hubungan mereka karena korban sudah tidak mau mendengarkan perkataan sang kekasih. Mendapati sms inilah, diduga korban kemudian pergi membeli racun serangga menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saksi Boki. Racun ini kemudian diminum menggunakan gelas yang mengakhiri hidup Limparni.

Kasus Suap : Bupati Nonaktif Seluma Divonis 2 Tahun Penjara



Murman terbukti memberikan uang dalam bentuk tunai maupun cek ke 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi.

Murman Effendi yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada anggota DPRD Seluma.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/2) lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

21 Feb 2012

Ketua DPD Demokrat Bengkulu Terbukti Korupsi



VIVAnews - Bupati Seluma non aktif Murman Effendi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinyatakan terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.

"Menyatakan terdakwa Murman Effendi terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012. Selain vonis 2 tahun penjara, Murman juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

20 Feb 2012

Contoh Percakapan Dengan Menggunakan Bahasa Seluma

Dendy Wr



            Bahasa Seluma                                              Bahasa Indonesia
  1. Ndak kemano  ?                                              Mau kemana ?
  2. Mela kito pegi besamo-samo                           Ayo kita pergi bersama-sama
  3. Mela kito ngerayau                                          Ayo kita jalan-jalan
  4. Berayak kemano ?                                           Ngapel kemana ?
  5. Berayak nga sapo ?                                         Ngapel dengan siapa ?

Mengenal berbagai Bahasa Yang Ada Di Daerah Seluma

Dendy Wr

DAFTAR BERBAGAI BAHASA YANG ADA DI SELUMA YANG SERING DIPAKAI ATAU DIGUNAKAN (PERCAKAPAN) SEHARI – HARI.
Bahasa Seluma                                                                        Bahasa Indonesia
  1. Ado                                                                             Ada
  2. Dimano                                                                       Dimana
  3. Ngapo                                                                         Ada Apa
  4. Ndak kemano                                                              Mau kemana
  5. Ndo / Nido                                                                  Tidak
  6. Apo                                                                              Apa
  7. Aw                                                                                Iya
  8. Aro                                                                               Iya
  9. Iyo                                                                                Iya
  10. Ndak                                                                             Mau
  11. Ribang                                                                          Mau
  12. Suko                                                                            Suka
  13. Cinto                                                                            Cinta
  14. Tegalau                                                                        Nian / Benaran
  15. Lemak                                                                          Enak
  16. Luak                                                                             Begitu
  17. Mela                                                                             Ayo / Ayolah

18 Feb 2012

Pemprov Belum Berani Stop Aktifitas P Tikus


H. Zainal: Nanti Kita Beri Sanksi 


RBI, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum berani menghentikan aktifitas bongkar muat batubara di Pulau Tikus. Ini diketahui setelah Pemprov melalui Asisten II, Drs. H. Zainal Abidin yang belum mau memberikan surat kepada Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel) untuk menghentikan segala aktifitas bongkar muat batubara yang mengancam keberadaan pulau kecil tersebut.


Sebelumnya Kepala Adpel Wilayah Bengkulu, Pieter Hendrik Benyamin Fina, SE menyatakan siap menghentikan izin aktivitas kapal bongkar muat batubara di pulau Tikus. Jika ada pihak yang mengirimkan surat dan berani untuk bertanggung jawab. “Bila memberikan surat untuk menghentikan aktivitas di Pulau Tikus, harus melalui rapat dulu. Pihak terkait seperti BLH, Dishubkominfo dan Pelindo harus diikutsertakan,” kata Zainal kepada Radar Bengkulu saat ditemui di kantor Gubernur, Jumat (17/2).

17 Feb 2012

Tabrakan, 4 Tewas Seketika


Jalan lintas Provinsi, kemarin (16/2) dibasahi darah. Empat orang tewas seketika dalam kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di dua tempat berbeda. Korban terbanyak di ruas Jalan Bengkulu – Kabupaten Seluma, tepatnya di Desa Dermayu Kecamatan Sukaraja. Tiga remaja tewas seketika dalam kecelakaan adu kambing motor vs motor, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua orang korban diketahui bernama Eko (17) dan Defri (18), warga Desa Sukamaju Kecamatan Sukaraja, mengendarai sepeda motor bebek Revo. Sementara 1 korban tewas lainnya, Ando (14) pengendara sepeda motor Supra X lawan korban Eko dan Defri. Tak hanya itu 1 korban luka-luka Redo Nardo (14) rekan Ando, keduanya warga Keban Agung Kecamatan Air Periukan. Ketiga jenazah korban tewas dari Kabupaten Seluma itu sempat dilarikan ke RSUD M Yunus dan dimasukkan ke kamar mayat hingga ada keluarga yang datang menjemput. Sedangkan Redo Nardo menjalani perawatan medis di Puskesmas Dermayu.

Murid-Murid SD Menantang Maut


Nasib siswa di Kabupaten Lebak, Banten, yang terpaksa melintasi jembatan gantung darurat untuk pergi bersekolah, juga terjadi di Desa Gelombang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Setiap pagi, murid-murid SD di desa tersebut harus menantang maut dengan melintasi jembatan yang tinggal kawatnya saja, karena jembatan tidak berlantai lagi.
Jembatan sepanjang lebih kurang 100 meter dengan ketinggian lebih kurang 15 meter ini melintasi Sungai Air Alas. Jembatan ini menghubungkan Desa Gelombang dengan Bandung Agung. Jembatan juga merupakan sarana penghubung bagi masyarakat dan murid yang niat pergi ke sekolah. Memang ada jalan alternatif, namun jalan ini terlalu jauh karena memutar. Sehingga warga memilih untuk melewati jembatan ini kendati harus menantang bahaya.

15 Feb 2012

Warga Seluma Butuh Jembatan Permanen



Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Warga Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, membutuhkan pembangunan jembatan permanen untuk kelancaran pengangkutan produksi pertanian dan perkebunan daerah itu.


"Kami sangat membutuhkan pembangunan jembatan permanen di daerah ini karena jembatan yang ada sering mengalami kerusakan," kata warga Desa Air Kemuning Sinar di Bengkulu, Selasa.

Ia menjelaskan, jembatan yang ada saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena dibangun pada 2005 dengan menggunakan kerangka besi bekas jembatan dari daerah lain.

14 Feb 2012

Bupati Seluma Bantah Suap 27 Anggota DPRD



Jakarta - Bupati nonaktif Seluma, Murman Effendi, diberi kesempatan membela diri atas tuntutan jaksa pada KPK. Murman membantah pernah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu.

"Keberatan dan menolak terkait tuduhan jaksa KPK yang menyatakan bahwa saya menyuap anggota DPRD," ujar Murman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/2/2012).

11 Feb 2012

71.000 Kendaraan Menunggak Pajak

Radar Bengkulu


Masyarakat Kecewa Pemerintahan Gayus

RBI, BENGKULU – Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Provinsi Bengkulu, Hj. Yusmaraningsih memberikan data yang cukup mengejutkan. Dari 700 ribu total jumlah kendaraan roda empat dan roda dua di Provinsi Bengkulu, sekitar 71.000 diantaranya belum membayar pajak. Walaupun berdasarkan data tahun 2010, kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2012 ini jumlahnya tidak berubah secara signifikan.

Pengamat sosial politik dari Universitas Bengkulu, Novi Hendrika Jaya Putra, S.Sos, MPSSp mengatakan, penyebab besarnya jumlah penunggak pajak bukan hanya rendahnya kesadaran masyarakat. “Apa yang dipertontonkan Pemerintah selama ini kontraproduktif dari apa yang seharusnya. Contohnya kasus Gayus Tambunan. Sehingga, kasus ini menimbulkan kekecewaan masyarakat,” kata Jaya.

10 Feb 2012

Suap Anggota DPRD, Bupati Seluma Dituntut 5 Tahun Penjara



Jakarta - Murman Effendi dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Bupati non-aktif Kab. Seluma, Bengkulu, tersebut dinilai bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu. "Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa A Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/2/2012).


Bukan hanya hukuman badan saja yang dituntut jaksa. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara. Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.


9 Feb 2012

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Seluma



Bengkulu (ANTARA News) - Penyilidik Komnas HAM Budhy Latif mengatakan ada pelanggaran HAM dalam sengketa lahan antara perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari dan masyarakat lima desa di Kabupaten Seluma. "Kami menemukan unsur pelanggaran HAM dilakukan pemerintah yang membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat terlebih dahulu," katanya di Bengkulu, Rabu.

4 Feb 2012

27 Anggota DPRD Seluma Berebutan Minta Fee Proyek

Selasa, 31/01/2012 
 Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Bengkulu Erwin Panama, hari ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Murman Effendi, bupati non-aktif Seluma. Erwin mengaku dikerubuti dan dimintai fee proyek oleh 27 orang anggota DPRD Seluma. Di dalam persidangan Erwin membantah dirinya menyiapkan uang untuk 27 anggota dewan. Meski membenarkan, dia menyerahkan uang, menurutnya hal itu karena para anggota DPRD memintanya terlebih dahulu.

1 Feb 2012

Kadis PU Seluma Berikan Uang ke Anggota DPRD Buat Foya-foya

Skalanews - Perkara tindak pidana korupsi yang menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jl Rasuna Said, Jakarta. Adapun yang menjadi saksi tersebut adalah mantan (plt) Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Seluma, Bengkulu, Azwar Boerhan dan Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman. Dipersidangan, Azwar Boerhan mengatakan mundurnya dia dari jabatannya lantaran menduga ada yang tak beres dengan studi proyek dari penerbitan Perda tersebut.  "Saya sudah ingatkan secara lisan dan tertulis pada bupati. Tapi tidak didengar," ungkap Azwar dalam sidang, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (31/1).

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...