Radar Bengkulu.
KAMMI: Kejati Tumpul
RBI, BENGKULU –
Terpidana korupsi dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang
juga Gubernur Bengkulu non aktif, H. Agusrin M Najamudin, ST dijebloskan ke
penjara Cipinang, Jakarta. Selama empat tahun Agusrin akan menjadi warga binaan
atau dibina dalam penjara tersebut. Diketahui proses penahanan terhadap mantan
orang nomor satu di Bengkulu berlangsung Selasa (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Bengkulu, H. Suryanto, SH mengatakan, Agusrin telah menepati
janjinya untuk datang sendiri ke penjara. Suryanto yang telah menunggu
kedatangan Agusrin langsung memberikan keterangan kepada jurnalis Radar
Bengkulu beberapa saat setelah dia dimasukan ke penjara.
“Saya yang pimpin
penahanan (eksekutor) terhadap Agusrin di Lapas Cipinang untuk melengkapi
administrasinya. Saat ini, status Agusrin sudah menjadi narapidana. Maka
wewenang atas Agusrin ada ditangan pihak lapas dan Kementerian Hukum dan Hak
Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM). Sesuai dengan janjinya, usai sidang PK di PN
Jakarta Pusat, dia datang langsung,” terang Suryanto via ponsel.