16 Dec 2011

Ali Amra Cuma Dituntut 6 Bulan

SELUMA KOTA – Terlibat dalam kasus bermiliar-miliar yang melibatkan anggota DPRD Seluma, Ali Amra yang juga mantan Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ringannya tuntutan terhadap terdakwa Ali Amra karena dia tidak didakwa dalam kasus korupsi, melainkan dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT. PSP. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rabu (14/12) kemarin. Sidang tuntutan dibacakan oleh JPU yang terdiri Fahmilul Amri, SH, Erwin, SH dan Benny Wijaya, SH serta Saut Benhard, SH secara bergantian. Terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tindakan terdakwa melakukan penggelapan uang milik perusahaan. “Dengan ini menuntut terdakwa hukuman pidana penjara 6 bulan,” kata JPU Fahmilul di persidangan yang diketuai Heru Kuntodewo, SH, MH kemarin.

Uang Makan PNS Seluma

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengusulkan uang makan bagi pegawai negeri sipil di daerah itu karena bekerja lima hari dalam seminggu. “Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Seluma sudah satu tahun bekerja lima hari tapi uang makan tidak dianggarkan,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Martoni, Kamis (15/12).

Mendagri Minta Pemprov Jemput Register Murman

JAKARTA – Menjelang H – 5 sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/12) mendatang, terdakwa kasus dugaan garifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears, H Murman Effendi, SH, MH masih menjabat Bupati Seluma. Pasalnya hingga kemarin, Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd belum menerima register perkara dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bila hingga sidang perdana tak kunjung diterima, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek meminta kepada Pemda Provinsi untuk mejemput register perkara tersebut sebagai dasar penonaktifan.

Perbaikan 12 Jembatan di Seluma Direalisasikan Tahun Depan

SELUMA--MICOM: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, memprogramkan perbaikan 12 jembatan di wilayah itu pada 2012. "Kami sudah memprogramkan akan melakukan perbaikan belasan jembatan di Kabupaten Seluma pada 2012. Dananya sudah kami usulkan di APBD Seluma," kata Kepala DPU Kabupaten Seluma, Erwin Paman, Jumat (15/12). Ia mengatakan, dari perencanaan awal sekitar 12 unit jembatan di Kabupaten Seluma yang sudah diprogramkan akan dilakukan perbaikan pada 2012. Jembatan yang akan diperbaiki tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di derah itu, salah satunya jembatan yang berlokasi di Desa Pagar, Kecamatan Ulu Talo. 

9 Dec 2011

Ali Amra Ngaku Diintimidasi Dewan

SELUMA KOTA – Terdakwa kasus penggelapan dana milik PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra, SE mengaku telah diintimidasi anggota DPRD Seluma. Itu sebabnya, dia akhirnya menggelapkan dana milik perusahaan tersebut. Pengakuan ini dilontarkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tais siang kemarin (7/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan beberapa pertanyaan terhadap terdakwa. Termasuk alasan mengenai pemberian uang kepada anggota dewan Seluma. Mendapati pertanyaan tersebut, Ali Amra mengaku jika tindakan yang dilakukannya semata karena adanya intimidasi dari wakil rakyat tersebut. Namun siapa saja yang mengintimidasi tidak disebutkan.

Kemendagri Tunggu Usulan Plt Gubernur Terkait Penonaktifan Murman

JAKARTA – Penonaktifan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma tergantung surat usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Sejak dilimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin lalu (5/11), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hanya menunggu usulan Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd untuk segera menonaktifkan orang nomor satu di Bumi Seijoaan itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di temui dikantornya mengatakan meski sudah dilimpahkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Bila berkaca dari beberapa kejadian yang sama, penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum membutuhkan tahapan proses yang tidak instan. Sebab, usulan yang disampaikan Plt Gubernur itu, harus disertai dengan bukti berupa register perkara dari PN Jakpus. 

Ini Dia, 5 Hakim Sidang Murman

JAKARTA – Sidang perdana Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH, MH dalam kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipastikan akan digelar dalam waktu dekat. Setelah pelimpahan berkas perkara Senin lalu (5/12), kemarin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menurunkan register perkara dengan Nomor : 75/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan menetapkan majelis hakim yang beranggotakan lima orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Kepaniteraan Pidana PN Jakpus, majelis hakim yang ditetapkan tersebut terdiri dari tiga hakim ad hoc masing-masing, Dr. Marsudin Nainggolan (Ketua), Hj. Mien Trisnawaty, SH, MH (anggota), Tatik Hadiyanti,SH, MH (anggota) dan dua orang hakim karir masing- masing, Ugo, SH, MH (anggota) dan Anwar, SH, MH (anggota). PN Jakpus juga menetapkan dua Panitera Pengganti (PP) yakni Widi Astuti, SH dan Wiji Astuti, SH. Sedangkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, K,M.S A. Roni SH, MH, Pulung Rinandoro, SH dan Dzakiyul Fikri, SH. 

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...