10 Jan 2012

Hakim Tolak Keberatan Bupati Seluma-Bengkulu

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim menolak seluruh keberatan pribadi dan kuasa hukum terdakwa korupsi Bupati Seluma, Bengkulu Selatan nonaktif, Murman Effendi. Sebaliknya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marsudin Nainggolan itu menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua DPC Partai Demokrat di Bengkulu itu sah memenuhi syarat formal dan materiil.

9 Jan 2012

Ali Amra Cuma Dituntut 6 Bulan

SELUMA KOTA – Terlibat dalam kasus bermiliar-miliar yang melibatkan anggota DPRD Seluma, Ali Amra yang juga mantan Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ringannya tuntutan terhadap terdakwa Ali Amra karena dia tidak didakwa dalam kasus korupsi, melainkan dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT. PSP. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rabu (14/12) kemarin. Sidang tuntutan dibacakan oleh JPU yang terdiri Fahmilul Amri, SH, Erwin, SH dan Benny Wijaya, SH serta Saut Benhard, SH secara bergantian. Terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tindakan terdakwa melakukan penggelapan uang milik perusahaan. “Dengan ini menuntut terdakwa hukuman pidana penjara 6 bulan,” kata JPU Fahmilul di persidangan yang diketuai Heru Kuntodewo, SH, MH kemarin.

6 Jan 2012

JPU KPK: Perkara Murman Berbeda Dengan Ali Amra

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH dan penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu kemarin (4/1). Serta tetap melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut. Salah satu bantahan JPU KPK yang menarik atas isi ekspesi Murman, yakni menyebutkan bahwa dakwaan JPU sama dan persis (exeptio letis perdentis atau exeptio subjudin) dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu dengan terdakwa Ali Amra, SE selaku Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) dan mengandung kekeliruan beracara (error in procdure). 

5 Jan 2012

Eksepsi Murman Sebut Konspirasi Politik

JAKARTA – Sidang kedua kasus dugaan gratifikasi Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Multiyears dengan terdakwa Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (2/1) berlangsung seru. Pasalnya, Murman yang membacakan langsung eksepsi di depan majelis hakim, menyeret sejumlah nama yang terlibat dalam konspirasi politik menjatuhkan dirinya. Nama-nama yang disebut Murman dalam persidangan kemarin antara lain Rosnaini Abidin (anggota DPRD Provinsi) disebut Murman sakit hati karena kalah bersaing ketika Pilkada Seluma. Kemudian, Azwar Boerhan (mantan Plt Kadis PU Seluma) disebut Murman frustasi dan kecewa karena diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas PU Seluma dan Plt Kadis PU Seluma.

Bupati Seluma Nilai Jaksa Keliru Mendakwa

Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi menilai dakwaan penuntut umum KPK salah alamat. Hal itu diutarakan Murman saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1).  Menurut dia, yang memberikan sejumlah uang ke puluhan anggota DPRD Kabupaten Seluma bukanlah dirinya, melainkan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra. Hal ini dikuatkan dengan adanya tindak pidana yang terjadi pada 25 Maret 2011 lalu. Saat itu Ali diduga menggelapkan uang perusahaan, dan hasil penggelapan tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD atas tekanan dan keterpaksaan.Akibat kejadian itu, PT PSP merugi hingga Rp2,4 miliar. Bahkan perkara yang menyeret Ali tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu. Atas hal itu, Murman membantah jika disebut sebagai pemberi suap ke sejumlah anggota dewan. "Maka dakwaan jaksa error in persona," katanya.

4 Jan 2012

Membunuh Mertua Karena Tersinggung Dikatai Bigal

TALO – Kasus pembunuhan terhadap mertua sendiri yang dilakukan tsk Mu (32) warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, direka ulang. Dari rekonstruksi tersebut diketahui salah satu penyebab tersangka menganiaya sang mertua, Sulaiman (52) karena tersinggung dikatai bigal oleh korban. Dari rekonstruksi yang dilaksanakan Sabtu (31/12) di Mapolsek Talo. Terdapat 8 adegan yang dilakukan, termasuk ketika tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan kayu sepanjang lebih kurang 1 meter. Rekon disaksikan langsung Kapolsek Talo, AKP Komaruddin, SH, MH dan melibatkan seluruh kekuatan Polsek. Ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

2 Jan 2012

Bantah Suap DPRD, Bupati Seluma Minta Dibebaskan

Jakarta - Terdakwa kasus suap, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi menyanggah memberi hadiah kepada anggota DPRD Seluma dengan tujuan memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Murwan mengaku tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi janji pada anggota DPRD Seluma. "Selaku Bupati Seluma, saya tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi hadiah atau janji apapun kepada anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintah daerah Kabupaten Seluma," kata Murman dalam pembacaan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...