Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Masyarakat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menolak rencana pemberian tanah yang disengketakan dengan PT Sandaby Indah Lestari (SIL) karena yang berhak memberikan adalah negara bukan perusahaan. "Kami menolak rencana pemberian tanah sengketa dari PT SIL karena seolah-olah mereka telah memiliki hak guna usaha (HGU) atas konflik pertanahan antara perkebunan kelapa sawit itu dengan ribuan petani," kata Ketua Forum Petani Bersatu Seluma Yan Pakpahan, Rabu.
29 Dec 2011
Masyarakat Seluma tolak pemberian tanah PT SIL
..."Kami menolak rencana pemberian tanah sengketa dari PT SIL karena seolah-olah mereka memiliki hak guna usaha"...
27 Dec 2011
PETANI LIMA DESA DATANGI BPN KANWIL BENGKULU
Warga yang berasal berbagai desa di kabupaten seluma yang menamakan dirinya sebagai Forum Petani Bersatu bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, mendatangi kantor Badan pertanahan nasional (BPN) Kanwil Bengkulu. kedatangan warga ini masih terkait sengketa lahan antara PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan warga asli setempat yang merupakan para petani pemilik lahan. Aksi warga yang merasa bahwa tanah yang merupakan satu – satunya harta mereka ini diduga telah dirampas oleh PT. SIL.
Deklarasi Organisasi Perlawanan Rakyat di Guyuran Hujan
Walhi
Pada hari senin tanggal 27 Desember 2011 di desa Mingir Sari di kabupaten seluma ada pamandangan sedikit berbeda yang mana ratusan masyarakat berkumpul dalam bentangan terpal dan diguyur hujan lebat, tetapi terdengar suara yang tak mengerti kata menyerah, hidup petani.... hidup petani.... hidup petani.... itu kata yang keluar dengan begitu semagatnya. Karna hari itu petani kabupaten seluma berkumpul untuk mempertahankan hak bertahan hidup, dalam acara ini labih dari ratusan masyarakat hadir yang terdiri 5 desa yang sedang bersengketa dengan PT Sandabi indah lestari salah satu perusahaan perkebuanan kelapa sawit yang telah serta mereta merebut tanah masyarakat.
26 Dec 2011
SK Penonaktifan Murman Diperkirakan Turun Selasa
JAKARTA – Surat Keputusan (SK) penonaktifan H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya selaku Bupati Seluma diperkirakan akan diterima Plt. Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd Selasa (27/12) mendatang. Setelah diusulkan Rabu kemarin, rencananya hari ini draf SK penonaktifan tersebut sudah di atas meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek mengatakan usulan penonaktifan Murman Effendi sudah diproses oleh Ditjend Otonomi Daerah (Otda) kemarin. Dan rencananya baru hari ini akan disampaikan oleh Sekretaris Ditjend Otda kepada Mendagri. Untuk itu, Kata Donny — sapaan Reydonnizar Moenek— diperkirakan Selasa mendatang SK penonaktifan orang nomor satu di Bumi Seijoaan tersebut turun.
Pemkab Diminta Bangun Pasar Tradisional Riak Siabun
Masyarakat Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, minta pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk membangun pasar tradisional di daerah itu. "Kami berharap pada 2012, Pemkab Seluma dapat membangun pasar tradisional di Desa Riak Siabun, sehingga masyarakat setempat dan warga desa tetangga lainnya dengan mudah mendapatkan barang sembako di daerah itu," kata Kepala Desa Riak Siabun, Suharni, Minggu. Dengan dibangun pasar tradisional di daerah itu, bukan saja warga Riak Siabun lancar mendapatkan bahan sembako, tapi produk berbagai jenis tanaman pertanian yang dihasil petani dapat dijual di pasar tersebut.
23 Dec 2011
Mendagri Terima Usul Penonaktifan Murman
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera menonaktifkan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma. Itu setelah Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd melalui Karo Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Hamka Sabri menyerahkan surat usulan penonaktifan orang nomor satu di Bumi Seijoan ke Kemendagri Rabu kemarin (21/12). “Tadi sudah saya serahkan langsung kepada staf Ditjend Otda, Kemendagri. Karena harus diproses dan dinaikan dulu ke Mendagri jadi kita tunggu saja,” ujar Hamka Sabri di Kemendagri kemarin. Dia mengatakan surat usulan dengan Nomor 800/ 1198/ B.1/ 2011 tentang Pengusulan Pemberhentian Sementara Bupati Seluma. Isinya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pengelolaan Aset Tetap Yang Tertib, Syarat Utama Opini WTP
Demikian dikatakan Bupati Seluma dalam pidato yang dibacakan oleh Asisten bidang Administrasi Budi Ismanto ketika membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Seluma hari Kamis (15/12) yang lalu di Tais, Seluma. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Mulyana di dampingi Kepala Bidang APD, Devi Elvino dan tim narasumber dari Tim Pengembang SIMDA BPKP Pusat dan Tim Asistensi SIMDA dari Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
20 Dec 2011
Suap DPRD, Bupati Seluma Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Pada persidangan di Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni menyatakan, Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) yang berkasnya disidangkan secara terpisah, selama periode 25 Maret hingga 12 April 2001 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.
Bupati Seluma Didakwa Suap 27 Anggota DPRD
JAKARTA—MICOM: Bupati Seluma Murman Effendi, Senin (19/12), didakwa telah melakukan melakukan tindak pidana penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014. Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010. “Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa cek BCA KCU Bengkulu dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan uang tunai masing-masing sebesar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada 27 orang anggota DPRD Kaupaten Seluma,” kata jaksa KMS A Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
18 Dec 2011
Disdikbud Seluma buka kelas khusus
Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mulai 2012 membuka kelas khusus untuk menampung anak berprestasi dan tergabung dalam kelas akselerasi, sedangkan anak dengan IQ di bawah standar dan juga keterbelakangan mental, akan dididik pada kelas inklusi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Syaiful Anuar, Sabtu. Ia menjelaskan untuk kelas akselerasi akan dibuka di SMP Negeri 5 dan SD Negeri 16 setempat, sedangkan untuk kelas Inklusi akan dibuka di SD Negeri 140 dan SMP Negeri 143 Seluma., rencananya masing-masing sekolah akan dibuka satu local dalam rangka program pendidikan khusus atau program pendidikan layanan khusus di wilayah itu, selama ini anak berprestasi belum ditampung secara khsus.
Sepuluh Anggota DPRD seluma Tolak Hadiri Sidang Penggelapan
Komhukum (Bengkulu)- Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sepakat tidak menghadiri sidang dugaan penggelapan.Meskipun mereka sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tais pekan ini pada sidang kasus dugaan penggelapan dana PT. PSP dengan terdakwa Ali Amra, kata salah seorang dari sepuluh anggota dewan tersebut Jonaidi, Minggu (18/12).Ia mengatakan, mereka sudah sepakat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak menghadiri sidang tersebut, namun bersedia memberikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Seluma, H Murman Effendi.
17 Dec 2011
Petani Seluma Tuntut BPN Tak Perpanjang HGU Way Sebayur
Skalanews – Sebanyak tujuh orang perwakilan petani dari Kabupaten Seluma, Bengkulu yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit mendatangi kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta pusat, Jumat (16/12) kemarin. Seperti yang dijelaskan Direktur Eskekutif Walhi, Bengkulu Zenzi Suhadi, Sabtu (17/12) bahwa kedatangannya itu untuk menyampaikan surat keberatan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) untuk PT Way Sebayur (PT WS) dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang diduga menyerobot lahan para petani."Agenda petani diantaranya memasukkan surat keberatan diperpanjangnya hak guna usaha (HGU) PT Way Sebayur dan PT Sandabi Indah Lestari yang mengambil tanah warga," jelasnya beralasan. Perwakilan petani itu menggelar audiensi dengan deputi bidang penyelesaian konflik, BPN Pusat yang sekaligus menceritakan sejarah keberadaan PT WS dan PT SIL serta lahan milik masyarakat adat yang berada di lokasi HGU perusahaan tersebut.
Jelang Sidang Murman 19 Desember, 17 Dewan Bakal Tersangka
JAKARTA – Kasus suap untuk meloloskan Perda Multiyears Kabupaten Seluma memasuki babak baru. Senin (19/12) nanti, tersangka pertama dalam kasus tersebut yaitu Bupati Seluma Murman Effendi mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru, anggota DPRD Seluma selaku pihak penerima suap, juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, berapa jumlah anggota dewan yang bakal menjadi tersangka, KPK belum memastikan. Tapi sebagai gambaran, dari 30 anggota DPRD Seluma, hanya 3 orang yang tidak menerima uang gratifikasi yang diserahkan Ali Amra.Sedangkan siswa 27 anggota dewan lainnya menerima. Dari 27 orang tersebut, 10 orang kemudian melapor dan mengembalikan uang ke KPK. Sepuluh orang inilah yang kemudian mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen). Sehingga ada kemungkinan, yang menjadi tersangka sebanyak 17 anggota dewan atau selama ini dikenal kelompok 17.
16 Dec 2011
Camp PT Napesa Ludes Terbakar
SAM – Kebakaran hebat terjadi di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Menimpa bangunan camp milik PT Napesa yang bergerak di bidang pengerjaan jalan. Seluruh bangunan perusahaan ludes dilalap si jago merah. Bahkan alat berat milik perusahaan sempat terbakar, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. Akibat kejadian ini diperkirakan perusahaan merugi ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. Peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 21.05 WIB tadi malam. Belum bisa dipastikan penyebab terjadinya kebakaran yang menyebabkan seluruh bagian bangunan semi permanen tersebut ludes rata dengan tanah. Api baru padam setelah seluruh bangunan tinggal menyisakan puing. Api baru padam sejam kemudian sekitar pukul 22.00 WIB.
Ali Amra Cuma Dituntut 6 Bulan
SELUMA KOTA – Terlibat dalam kasus bermiliar-miliar yang melibatkan anggota DPRD Seluma, Ali Amra yang juga mantan Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ringannya tuntutan terhadap terdakwa Ali Amra karena dia tidak didakwa dalam kasus korupsi, melainkan dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT. PSP. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rabu (14/12) kemarin. Sidang tuntutan dibacakan oleh JPU yang terdiri Fahmilul Amri, SH, Erwin, SH dan Benny Wijaya, SH serta Saut Benhard, SH secara bergantian. Terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tindakan terdakwa melakukan penggelapan uang milik perusahaan. “Dengan ini menuntut terdakwa hukuman pidana penjara 6 bulan,” kata JPU Fahmilul di persidangan yang diketuai Heru Kuntodewo, SH, MH kemarin.
Uang Makan PNS Seluma
BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengusulkan uang makan bagi pegawai negeri sipil di daerah itu karena bekerja lima hari dalam seminggu. “Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Seluma sudah satu tahun bekerja lima hari tapi uang makan tidak dianggarkan,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Martoni, Kamis (15/12).
Mendagri Minta Pemprov Jemput Register Murman
JAKARTA – Menjelang H – 5 sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/12) mendatang, terdakwa kasus dugaan garifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears, H Murman Effendi, SH, MH masih menjabat Bupati Seluma. Pasalnya hingga kemarin, Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd belum menerima register perkara dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bila hingga sidang perdana tak kunjung diterima, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek meminta kepada Pemda Provinsi untuk mejemput register perkara tersebut sebagai dasar penonaktifan.
Perbaikan 12 Jembatan di Seluma Direalisasikan Tahun Depan
SELUMA--MICOM: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, memprogramkan perbaikan 12 jembatan di wilayah itu pada 2012. "Kami sudah memprogramkan akan melakukan perbaikan belasan jembatan di Kabupaten Seluma pada 2012. Dananya sudah kami usulkan di APBD Seluma," kata Kepala DPU Kabupaten Seluma, Erwin Paman, Jumat (15/12). Ia mengatakan, dari perencanaan awal sekitar 12 unit jembatan di Kabupaten Seluma yang sudah diprogramkan akan dilakukan perbaikan pada 2012. Jembatan yang akan diperbaiki tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di derah itu, salah satunya jembatan yang berlokasi di Desa Pagar, Kecamatan Ulu Talo.
9 Dec 2011
Ali Amra Ngaku Diintimidasi Dewan
SELUMA KOTA – Terdakwa kasus penggelapan dana milik PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra, SE mengaku telah diintimidasi anggota DPRD Seluma. Itu sebabnya, dia akhirnya menggelapkan dana milik perusahaan tersebut. Pengakuan ini dilontarkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tais siang kemarin (7/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan beberapa pertanyaan terhadap terdakwa. Termasuk alasan mengenai pemberian uang kepada anggota dewan Seluma. Mendapati pertanyaan tersebut, Ali Amra mengaku jika tindakan yang dilakukannya semata karena adanya intimidasi dari wakil rakyat tersebut. Namun siapa saja yang mengintimidasi tidak disebutkan.
Kemendagri Tunggu Usulan Plt Gubernur Terkait Penonaktifan Murman
JAKARTA – Penonaktifan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma tergantung surat usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Sejak dilimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin lalu (5/11), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hanya menunggu usulan Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd untuk segera menonaktifkan orang nomor satu di Bumi Seijoaan itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di temui dikantornya mengatakan meski sudah dilimpahkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Bila berkaca dari beberapa kejadian yang sama, penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum membutuhkan tahapan proses yang tidak instan. Sebab, usulan yang disampaikan Plt Gubernur itu, harus disertai dengan bukti berupa register perkara dari PN Jakpus.
Ini Dia, 5 Hakim Sidang Murman
JAKARTA – Sidang perdana Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH, MH dalam kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipastikan akan digelar dalam waktu dekat. Setelah pelimpahan berkas perkara Senin lalu (5/12), kemarin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menurunkan register perkara dengan Nomor : 75/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan menetapkan majelis hakim yang beranggotakan lima orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Kepaniteraan Pidana PN Jakpus, majelis hakim yang ditetapkan tersebut terdiri dari tiga hakim ad hoc masing-masing, Dr. Marsudin Nainggolan (Ketua), Hj. Mien Trisnawaty, SH, MH (anggota), Tatik Hadiyanti,SH, MH (anggota) dan dua orang hakim karir masing- masing, Ugo, SH, MH (anggota) dan Anwar, SH, MH (anggota). PN Jakpus juga menetapkan dua Panitera Pengganti (PP) yakni Widi Astuti, SH dan Wiji Astuti, SH. Sedangkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, K,M.S A. Roni SH, MH, Pulung Rinandoro, SH dan Dzakiyul Fikri, SH.
7 Dec 2011
Murman Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears yang menyeret Bupati Seluma yang juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Murman Effendi, SH, MH memasuki babak baru. Kurang dari 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut, Senin (5/12) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Bupati Seluma tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, status orang nomor satu di Bumi Serasan Seijoaan itu sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. “Tadi (kemarin, red) sudah dilimpahkan,” ujar Kabag Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha didampingi Staf Humas dan Publikasi Informasi, Irsyad kepada wartawan di Gedung KPK Jalan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan kemarin sore (5/12).
5 Dec 2011
Bupati Diciduk KPK, Perda Tahun Jamak Seluma Dicabut
Kabarbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mencabut peraturan daerah nomor: 2 tahun 2011 tentang proyek tahun jamak (multiyears). Pencabutan Perda itu melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Seluma dan disetujui seluruh fraksi, kata Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Minggu. Program proyek tersebut sebelumnya sudah disahkan dengan alasan untuk menghindari defisit anggaran, apalagi rencana tersebut membawa pengaruh besar setelah ditetapkannya Bupati Seluma H Murman Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi, saya selaku ketua berhak menanyakan kembali kepada anggota dewan apakah setuju Perda No 2 tahun 2011 dicabut," ujarnya.
Ratusan Siswa kurang Mampu Dapat Beasiswa GNOTA
Komhukum (Bengkulu)- Sebanyak 117 siswa kurang mampu tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mendapatkan beasiswa Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Provinsi Bengkulu. Untuk tingkat SD sebanyak 50 siswa masing-masing menerima Rp. 180 ribu dan 67 siswa SMP menerima Rp. 300 ribu per siswa, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Syaiful Anwar, Senin (5/12). Ia menjelaskan, total bantuan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) dari Provinsi Bengkulu itu Rp. 14,1 juta dan dibagikan langsung kepada siswa penerimanya akhir pekan lalu.
Tunjuk Plt Ketua DPD
JAKARTA – Rencana jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat dipastikan berimplikasi politik. Selain terancam dinonaktifkan dari jabatan Bupati Seluma, Murman juga terancam dicopot oleh DPP Partai Demokrat dari jabatannya selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.”Mekanismenya seperti itu kalau sudah dilimpahkan ya diganti,” terang Anggota Dewan Pembina DPP Demokrat, Ahmad Mubarok Kamis kemarin (1/12). Dia mengatakan pemberhentian Murman nantinya diikuti dengan penunjukan Plt Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu oleh DPP Demokrat.
2 Dec 2011
Anggota DPRD Seluma Minta Perlindungan Polisi
BENGKULU (EKSPOSnews): Sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meminta perlindungan polisi karena sering mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. "Kami terpaksa meminta perlindungan polisi karena ancaman tersebut sering melalui telepon rumah, telepon seluler dan pesan singkat (SMS)," kata seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi, Jumat 2 Desember 2011. Ia menjelaskan, tidak hapal lagi berapa kali ancaman itu datang, karena itu meminta perlindungan khusus dari anggota Polisi demi keamanan diri sendiri dan keluarga.
1 Dec 2011
Lagi, 1.000 Rumah untuk PNS
KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada 2012 akan membangun 1.000 rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut. Progam ini akan menyediakan 1.000 rumah tipe 36 untuk para PNS golongan II di jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma (Pemkab Seluma). Kepala Bappeda Seluma Hercules Jeraim, Rabu (29/11/2011) di Bengkulu, mengatakan,
IMHS Tolak Murman Sidang di Bengkulu
JAKARTA – Ketua Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) Husni Thamrin menyatakan menolak tegas jika tersangka kasus suap DPRD Seluma H. Murman Effendi, SE, SH, MH disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dia menilai, hal tersebut akan memicu konflik kepentingan dan akan menguntungkan posisi Murman. “Alasan utamanya karena salah satu hakim ad hoc-nya, Tonton, SH dulunya pernah menjadi pengacara Murman dalam beberapa kasus. Seperti illegal logging, PNS siluman dan ijazah palsu. Dalam semua kasus itu Murman bebas dari jeratan hukum,” kata Husni, via sambungan telepon, kemarin (28/11).Bukan hanya saja. Dari informasi yang dia himpun, Toton pernah menjadi anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saat Murman masih menjadi Ketua DPD Provinsi partai tersebut. “Bukannya menuduh. Tapi muncul kekhawatiran nantinya ada intervensi dalam menyidangkan kasusnya di Tipikor Bengkulu ketika antara terdakwa dan hakim di pengadilan itu pernah ada hubungan yang sangat baik,” tuturnya.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...